Dalam dunia akademis penelitian menempati posisi yang sangat penting dan strategis. Kedudukannya merupakan bagian dari proses pengembangan ilmu pengetahuan. Tanpa penelitian ilmiah, ilmu pengetahuan tidak mungkin berkembang. Oleh karena itu, aktifitas penelitian ilmiah menjadi salah satu tugas Tridharma Perguruan Tinggi dari para intelektual selain dari pendidikan (pengajaran) dan pengabdian masyarakat. Penelitian hukum memiliki dua tujuan sekaligus yaitu tujuan akademik (teoretis keilmuan hukum) dan tujuan praktis (praktek kelembagaan hukum dan masyarakat). Tujuan akademis dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu hukum (konsep, asas, teori, dan norma) dalam rangka menyukseskan pembangunan hukum nasional. Tujuan praktis penelitian hukum bertujuan untuk menghasilkan penelitian yang dapat memberikan kontribusi bagi stakeholder di bidang hukum dalam rangka pengambilan kebijakan strategis dan keputusan/ketetapan hukum dalam praktek pada lembaga hukum; peradilan, legislatif, eksekutif, notaris, laywer, dan konsultan hukum dan penerapan hukum lainnya dalam masyarakat. Penelitian biasanya dimulai dengan adanya keinginan dari peneliti untuk mengetahui fenomena, gejala atau kejadian. Kemudian selanjutnya berkembang menjadi gagasan, konseptualisasi, hipotesis, kerangka teoritis, pemilihan metode yang sesuai, pengumpulan data/atau fakta, pengolahan data, analisis dan interpretasi data. Pada akhirnya, menuliskannya dalam bentuk karya tulis ilmiah.